Rabu, 30 Maret 2011

Unsur Akuntansi

1               Aktiva (Harta) : sumber daya ekonomi yang dimilki perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu dan akan memberikan manfaat ekonomis dimasa yang akan datang.

1 .  1          Harta lancar : semua harta perusahaan yang berupa uang tunai dan harta lainnya yang mudah dicairkan menjadi uang tunai / harta yang akan berkurang bahkan habis jika digunakan oleh perusahaan dalam 1 periode akuntansi.

1 .  1 .  1   Kas : uang tunai yang terdapat dalam kas / di bank, berupa saldo rekening koran, yang setiap saat dapat digunakan.

1 .  1 .  2   Surat-surat berharga : saham / obligasi yang dimiliki perusahaan dan setiap saat siap untuk dijual.

1 .  1 .  3   Piutang : tagihan / klaim perusahaan kepada pihak lain yang masa pelunasannya (jatuh tempo) biasanya kurang dari satu tahun.

1 .  1 .  4   Wesel tagih : sama seperti piutang, tetapi lebih formal karena didukung oleh janji tertulis dari pelanggan untuk membayar tagihan tersebut.

1 .  1 .  5   Persediaan barang dagangan : pada perusahaan manufaktur dapat berupa persediaan bahan baku / persediaan barang jadi, dapat segera dijual untuk menghasilkan laba.

1 .  1 .  6   Beban dibayar di muka : beban yang telah dikeluarkan tetapi belum dianggap sebagai biaya selama hasil yang diperoleh dari pengeluaran biaya tersebut belum dimanfaatkan / dikonsumsi.

1 .  1 .  7   Beban habis pakai : barang yang digunakan yang semakin lama nilai gunanya semakin berkurang.
 

Senin, 21 Maret 2011

PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (PPH PASAL 24)

PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (PPH PASAL 24)

Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam dalam Tahun Pajak digabungkan penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia. Pengkreditan pajak yang dimaksudkan dalam pasal 24 ini untuk menghindarkan pajak berganda, tetapi jumlah yang dikreditkan tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan undang-undang pajak penghasilan. Pada prinsipnya bagi wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Ketentuan pasal 24 ini mengatur tentang perhitungan Besarnya pajak atas Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri.

Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan :
1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2. Fotokopi surat pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pembeitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Namun, atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan di luar kemampuan wajib pajak (force majeur).




Perlakuan Perpajakan Dan Penentuan Sumber Penghasilan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanya pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sebagai contoh :
PT. A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100.000,00 Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara X adalah 48% dan Pajak Deviden adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan Z Inc. US$100.000,00
Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Z Inc.(48%) US$ 48.000,00 (-)
US$ 52.000,00
Pajak atas dividen (38%) US$ 19.760,00 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32.240,00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT.A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19.760,00. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Z Inc. sebesar US48.000,00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT.A, karena pajak sebesar US$48.000,00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT.A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z. Inc di Negara X.
Agar dapat memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang Pajak Penghasilan. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Minggu, 20 Maret 2011

Ruang Lingkup Lembaga Keuangan (Perbankan)




Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
A.     Pengertian Bank
 Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998.

Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.

Bank adalah lembaga keuangan berarti : Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari
keuntungan saja.

Bank adalah pencipta uang maksudnya : Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang logam & kertas) merupakan otoritas tunggal bank sentral, sedangkan
uang giral dapat diciptakan bank umum

Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit artinya :Bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit kepada DSU

Bank selaku pelaksana Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti : Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayaran ke penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sabagai proses penyelesaian transaksi komersial dan / atau finansial dari pembayaran kepada penerima
melalui media bank. LPP ini sangat penting untuk mendorong perdagangan dan globalisasi perekonomian, karena pembayaran transaksi aman praktis dan ekonomis.

Bank selaku stabilisator moneter diartikan :

bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank.

Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya :
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu
bangsa karena bank adalah :
1. pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU
2. tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat
3. pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan ekonomis
4. penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C
5. penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

B.     Sejarah Perbankan
 Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The Matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
  • Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
  • Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
  • Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
  • Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  • Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  • Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  • NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  • Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
C.     Jenis-jenis Kantor Bank
 Dalam pelaksanaannya dalam satu bank terdapat berbagai jenis tingkatan yang ditunjukkan
dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan, wewenang mengambil keputusan,
serta jangkauan wilayah operasinya.

Kamis, 10 Juni 2010

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, selain penghasilan usaha yang diperoleh melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Artinya, jika anda warga Negara asing dan bukan dari Indonesia namun mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka anda termasuk wajib pajak yang terkena Pajak Penghasilan 26.
Nah untuk tarif Pajak Penghasilan 26 yang dikenakan yaitu :
1. 20% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dan bersifat final berupa :
a.dividen
b.bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya
g. Premi Swap dan transaksi lindung nilai lainnya
h. Keuntungan karena pembebasan hutang.

2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang pengenaan pajaknya dalam peraturan pemerintah contohnya seperti bunga deposito dan tabungan lainnya, saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, pengalihan harta berupa tanah / bangunan, dan penghasilan yang lainnya
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.Namun ketentuan ini tidak diterapkan jika wajib pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Badan Usaha Tetap di Indonesia, atau apabila dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2.

4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Saat Terutang, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 26
1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.

2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
- lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong.

3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2001, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2001; dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2001.

Pengecualian
1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a. dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambatlambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Senin, 07 Juni 2010

Awal Mula



Blog ini berisi catatan saya sebagai mahasiswa ekonomi.

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang ekonomi, ada baiknya anda memahami dasar dan pengertian ekonomi terlebih dahulu. Jangan sepelekan hal dasar, karena suatu saat hal inilah yang akan selalu ada di sekeliling anda :)


Untuk penjelasan lebih rincinya bisa di klik DISINI

Disana dan tak kalah pentingnya untuk anda membaca hal INI ..