Kamis, 10 Juni 2010

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, selain penghasilan usaha yang diperoleh melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Artinya, jika anda warga Negara asing dan bukan dari Indonesia namun mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka anda termasuk wajib pajak yang terkena Pajak Penghasilan 26.
Nah untuk tarif Pajak Penghasilan 26 yang dikenakan yaitu :
1. 20% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dan bersifat final berupa :
a.dividen
b.bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e. hadiah dan penghargaan
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya
g. Premi Swap dan transaksi lindung nilai lainnya
h. Keuntungan karena pembebasan hutang.

2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang pengenaan pajaknya dalam peraturan pemerintah contohnya seperti bunga deposito dan tabungan lainnya, saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, pengalihan harta berupa tanah / bangunan, dan penghasilan yang lainnya
b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.Namun ketentuan ini tidak diterapkan jika wajib pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Badan Usaha Tetap di Indonesia, atau apabila dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2.

4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Saat Terutang, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 26
1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.

2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
- lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong.

3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.

4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2001, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2001; dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2001.

Pengecualian
1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a. dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambatlambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.

2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Senin, 07 Juni 2010

Awal Mula



Blog ini berisi catatan saya sebagai mahasiswa ekonomi.

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang ekonomi, ada baiknya anda memahami dasar dan pengertian ekonomi terlebih dahulu. Jangan sepelekan hal dasar, karena suatu saat hal inilah yang akan selalu ada di sekeliling anda :)


Untuk penjelasan lebih rincinya bisa di klik DISINI

Disana dan tak kalah pentingnya untuk anda membaca hal INI ..